A. Bidang Pengajaran :
- Menyusun, mengembangkan dan mengevaluasi kurikulum berbasis KKNI secara berkala berdasarkan umpan balik dari lulusan, pengguna lulusan, dan pemangku kepentingan (stakeholder).
- Menyempurnakan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) maupun Kontrak Kuliah untuk setiap mata kuliah agar sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan serta perkembangan ilmu dan teknologi bidang Teknik Informatika.
- Mengembangkan sistem pembelajaran e-learning yang memungkinkan mahasiswa belajar atau mengikuti perkuliahan di manapun dan kapanpun
- Memanfaatkan perkembangan teknologi informatika dan komputer untuk mengembangkan modul pembelajaran yang menarik dan dinamis berbasis audio dan video.
- Menerapkan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) dengan tujuan mendorong mahasiswa menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja
- Menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi lain, instansi swasta maupun instansi pemerintah untuk menunjang pelaksanaan MBKM.
- Memberi kesempatan dan memfasilitasi dosen tetap Progam Studi Teknik Informatika untuk melanjutkan studi S3 di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Kerjasama dengan perguruan tinggi lain dalam pemanfaatan tenaga pengajar yang mempunyai strata pendidikan S3.
B. Bidang Penelitian :
- Berperan aktif dalam penelitian yang disponsori oleh pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Menyeleksi dan mempublikasikan hasil penelitian mahasiswa dalam jurnal nasional maupun internasional.
- Menerbitkan dan mempublikasikan karya-karya ilmiah mahasiswa maupun dosen yang merupakan hasil penelitian dalam rangka memajukan hak kekayaan intelektual.
- Mendorong dan menfasilitasi dosen tetap program studi untuk menulis buku ajar maupun buku referensi yang diterbitkan secara online maupun cetak dan ber-ISBN.
- Berlangganan jurnal terakreditasi nasional maupun internasional.
- Bekerjasama dengan perguruan tinggi lain dalam penelitian bersama maupun penerbitan jurnal.
C. Bidang Pengabdian kepada Masyarakat :
- Meningkatkan kontribusi mahasiswa dan dosen dalam organisasi kemasyarakatan
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan pengabdian pada masyarakat oleh dosen secara berkesinambungan.
- Mengarahkan mahasiswa dan dosen untuk berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
- Mengarahkan dosen untuk aktif dalam membantu kegiatan pemerintahan dan organisasi kemasyarakatan sebagai staf ahli.
- Mencari peluang kerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan program pengabdian kepada masyarakat.
- Mewajibkan program pengabdian masyarakat kepada mahasiswa setiap semester yang didampingi oleh dosen ditingkat lokal maupun nasional.
D. Bidang integrasi ilmu Teknik Informatika dengan nilai-nilai Keislaman Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah. :
- Mewajibkan penerapan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jama’ah pada seluruh civitas akademika.
- Membuat MoU dengan Aswaja NU Center sebagai organisasi eksternal dalam kegiatan dakwah islamiyah.
- Mewajibkan kepada civitas akademika untuk menerapkan nilai-nilai Keislaman Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah melalui sikap dan tingkah laku dalam beraktivitas.
- Mewajibkan dosen untuk memasukkan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah dalam penyampaian materi kuliah.
- Dosen wajib memberikan contoh tauladan kepada mahasiswa tentang etika dan moral yang berkarakter Islami.
- Menjaga konsistensi penerapan nilai-nilai Islam melalui sikap dan tingkah laku dalam beraktivitas.